PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA KPPS (7 ORANG)

PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA KPPS (7 ORANG)
1)        Ketua KPPS sbg anggota KPPS pertama yg bertugas memimpin rapat pemungutan suara
2)        Anggota KPPS kedua
3)        dan anggota ketiga membantu Ketua KPPS di meja pimpinan menyiapkan berita acara beserta lampirannya, SDPT, mencatat Rekapitulasi Catatan Ketidakhadiran Pemilih (Model C12-KWK.KPU) dan menyiapkan suarat suara
4)        Anggota KPPS keempat bertugas menerima pemilih yg akan masuk TPS, memeriksa tanda khusus pada jari pemilih dan membubuhkan nomor urut kedatangan pada C6-KWK.KPU
5)        Anggota KPPS kelima bertugas mengatur pemilih yg menunggu giliran untuk memberikan suara dan pemilih yg akan menuju ke bilik pemberian suara dan berada di dekat tempat duduk pemilih
6)        Anggota KPPS keenam bertugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan berada di dekat kotak suara
7)        Anggota KPPS ketujuh bertugas mengatur pemilih yg akan keluar TPS dan melaksanakan tugasnya di dekat pintu ke luar TPS serta diharuskan memberikan tanda khusus (tinta) kepada pemilih sebagai bukti bahwa pemilih telah memberikan suaranya. ***

Rumus untuk Mengisi Formulir Model C1-KWK.KPU HURUF A : DATA PEMILIH DAN PENGGUNAAN HAK PILIH A.1 = A.2 + A.3 HURUF B :
PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN SURAT SUARA B.2 = A.2 + A.4 = C.3 B.4 = B.1 – (B.2 + B.3) HURUF C :
KLASIFIKASI SURAT SUARA YANG TERPAKAI, BERISI SURAT SUARA SAH DAN TIDAK SAH C.3 = C.1 + C.2 = B.2

Keterangan :
1)      A.1 : Jumlah pemilih dalam salinan SDPT maupun tidak terdapat dakam SDPT
2)      A.2 : Jumlah pemilih dalam SDPT maupun tidak terdapat dakam SDPT yang menggunakan hak pilihnya
3)      A.3 : Jumlah pemilih dalam SDPT maupun tidak terdapat dakam SDPT yang tidak menggunakan hak pilihnya
4)      A.4 : Jumlah pemilih dari TPS lain
5)      B.1 : Surat suara yang diterima (termasuk cadangan)
6)      B.2 : Surat suara yang terpakai
7)      B.3 : Surat suara yang dikembalikan pemilih karena rusak atau keliru dicoblos
8)      B.4 : Surat suara yang tidak terpakai
9)      C.1 : Surat suara sah untuk semua pasangan calon
10) C.2 : Surat suara tidak sah

11) C.3 : Jumlah surat suara sah dan tidak sah CATATAN : Untuk mengisi formulir Model C1-KWK.KPU dilakukan setelah mengisi formulir Model C2-KWK.KPU (ukuran plano) dan Lampiran Model C1-KWK.KPU
Previous
Next Post »